apahabar.com, BALIKPAPAN – Jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan meringkus seorang kurirnya berinisial RA di kawasan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari tangan RA, polisi berhasil mengamankan sebanyak 442 gram narkotika jenis sabu pada 23 Februari 2021 lalu tersebut.
Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko, mengatakan pengungkapan bermula saat pihaknya menerima informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Sebulu, Kutai Kartanegara.
Dari situ, pihaknya melakukan penyelidikan terkait orang yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pihaknya, sekitar pukul 16.00 Wita, RA menerima paketan sabu di indekos rekannya berinisial SW yang dimasukkan ke dalam tas pinggang warna ungu.
Sabu seberat 403 gram dan 1 bungkus sabu seberat 39 gram itu dibungkus menggunakan plastik berbalut lakban cokelat itu pun dimasukkan ke dalam jok motor RA.
“Pelaku ini dihubungi SW disuruh letakkan 1 paket sabu seberat 39 gram di dalam karung plastik sampah di daerah Jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Timbau, Tenggarong,” kata AKBP Rino saat pers rilis di Mapolda Kaltim, Rabu (3/3/2021).
Setelah diletakkan di tempat yang diminta, RA kembali dihubungi oleh pelaku lainnya berinisial HM. Di mana RA diminta menuju Penyeberangan Desa Sebaya, Kecamatan Sebulu untuk menyerahkan sabu seberat 403 gram kepada HS di Jalan Pemuda RT 14 Penyeberangan Desa Sebaya pukul 18.00 Wita.
“Saat itulah Tim Opsnal melakulan penangkapan dan penggeledahan terhadap RA dan ditemukan sabu di dalam jok motornya,” tutur Rino.
Tim Opsnal langsung melakukan interogasi kepada RA dan mengembangkan kasus ini menuju kediaman SW di belakang Islamic Center Samarinda. Sayangnya saat tim tiba di kediaman SW rupanya sudah tidak ada di tempat.
“Sementara SW lagi diburu alias DPO,” ungkapnya.
Menurut pengakuan RA kepada penyidik, rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Kutai Kartanegara. Namun belum sempat beredar, RA yang merupakan pemain baru ini diciduk petugas.
“Pelaku ini cuma kurir, dan baru pertama kali berbuat kejahatan alias bukan residivis,” pungkasnya.
Atas perbuatannya RA dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun pidana dan maksimal seumur hidup.