apahabar.com, BANJARMASIN – Habib Abdurrahman Bahasyim angkat bicara seputar dinamika Pilgub Kalsel 2020 usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai pengingat, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon sengketa Pilgub Kalsel Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D). Perintah utamanya; PSU dan pemungutan suara ulang (PSU).
“Apa yang diputuskan MK tentu sangat baik untuk demokrasi di Kalsel,” ujar Habib Banua sapaannya kepada apahabar.com, Minggu (21/3).
Keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan H2D bersifat final dan mengikat tanpa bisa diganggu gugat oleh pasangan calon.
Karenanya, keputusan PSU Pilgub Kalsel mesti dipandang positif oleh kedua kubu termasuk sang rival, Sahbirin-Muhidin (BirinMu).
“Para calon tentu tak ingin kemenangannya dinodai dengan kecurangan, hal tersebut akan berimplikasi terhadap ketidakpercayaan masyarakat kepada proses Pemilukada dan hasil yang didapat,” ujar Habib Banua lagi.
Maka, sambung Habib, semua calon mesti menjadikan PSU Pilgub Kalsel sebagai momentum pembuktian bahwa masyarakat konsisten akan pilihan calon pemimpinnya.
“MK telah mengembalikan legitimasi suara rakyat sebagai fondasi kuat untuk mengembalikan kepercayaan rakyat dalam menerima hasil pesta demokrasi di Kalsel,” ujarnya.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Kalsel menggelar PSU dalam waktu 60 hari sejak putusan tersebut dibacakan Jumat 19 Maret lalu.
“Saya berharap masyarakat betul betul kembali mempelajari calon pemimpinnya, dan jangan golput. Karena hasil dari Pemilukada ini menentukan arah pembangunan Kalsel pada masa yang akan datang,” ujar anggota komite I DPD RI bidang politik dan hukum itu.
PSU bakal digelar di tujuh kecamatan di tiga kabupaten/kota di penjuru Kalsel sekaligus. Rinciannya, 24 TPS di kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, kemudian seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
Sebagai pengingat, Tim H2D menggugat hasil Pilgub Kalsel usai menemukan sejumlah bukti kecurangan, ancaman bahkan intimidasi saat pemungutan suara berlangsung di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Kecamatan Hatungun Kabupaten Banjar, hingga Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Sebelum proses, saat tahapan kampanye, pada hari pencoblosan, dan setelahnya, H2D menyebut berbagai modus pelanggaran dan kecurangan pemilu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.
Dalil permohonan lainnya adalah adanya pengerahan aparat pemerintah, dan negara serta penyelewengan anggaran pusat, dan daerah — tidak terkecuali anggaran dana bansos pembagian sembako.
Meminjam laporan KPU, BirinMu meraih 843.695 suara dalam Pilgub Kalsel 2020. Sedangkan H2D 851.822 suara. Selisih keduanya terpaut tipis 8.127 suara atau memenuhi syarat ambang batas sengketa di MK.
Seiring diputuskannya PSU, MK juga memerintahkan KPU untuk mengganti ketua dan anggota KPPS termasuk ketua dan anggota PPK yang baru di 7 kecamatan yang bakal digelar pemungutan suara ulang.
“Bawaslu RI tentu akan mensupervisi ke tingkat kabupaten kota untuk melaksanakan pengawasan proses PSU,” ujar Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah dihubungi apahabar.com, Jumat (19/3) malam menanggapi perintah MK.
MK Batalkan Kemenangan BirinMu, Nasib Panwascam-PPL di Ujung Tanduk