apahabar.com, AMUNTAI – Seorang pria paruh baya warga Jalan Gerilya 2 Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah ditangkap Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (30/3) sekitar pukul 12.00 Wita.
Penangkapan pria berinisial IS (51) ini karena diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan menantu perempuan berinisial WU (28).
Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Terminal Banua Lima, Jalan Brigjen H Hasan Baseri, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.
“Saat ditangkap pelaku tak berkutik, dan mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penganiayaan itu,” jelasnya.
Diungkapkan M Andi, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban penganiayaan yang dilakukan terlapor pada Kamis (4/3) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Lorong Gerilya II Rt. 02 No. 63 Desa Palampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Saat korban sedang di rumah bersama suaminya, tidak lama berselang datang mantan mertuanya bersama temannya masuk dengan mendobrak pintu samping rumah korban.
Selanjutnya terlapor masuk ke kamar mencari korban, hingga terjadi cekcok mulut.
Setelah itu korban ditampar mantan mertuanya di bagian wajah hingga mengalami luka lebam di sebelah kiri, dan korban melaporkan hal ini kepada Polres HSU.
“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya terlapor dapat diamankan dan sudah dibawa ke Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut, ” kata M Andi.
“Untuk motif terlapor melakukan penganiayaan masih didalami, ” tandasnya.