apahabar.com, BANJARMASIN – Aparat kepolisian dipertahankan untuk melakukan pengamanan dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kalsel.
Perintah ini tertuang dalam pokok perkara nomor 7 putusan Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kalsel 2020 yang dibacakan Hakim Ketua MK Anwar Usman.
“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, c.g. Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut,” tulis dalam amar putusan yang dibacakan pada Jumat (19/3) lalu.
Menanggapi perintah tersebut, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto menyatakan kesiapannya mengawal pelaksanaan PSU di 7 Kecamatan di Kalsel.
“PSU harus berjalan aman dan lancar. Sudah menjadi tugas Polri mengawal demi keamanan. Dan kami selalu siap,” ujar Rikwanto.
Seperti diketahui, MK menolak penetapan perolehan suara di 7 Kecamatan di Kalsel dan memerintahkan untuk dilaksanakan PSU di wilayah tersebut.
Dikatakan jenderal polisi bintang dua ini, Polda Kalsel bakal mengerahkan kekuatan personel secara maksimal sesuai kebutuhan di lapangan berdasarkan tingkat kerawanan yang ada.
Selain itu, Polda Kalsel juga akan berkoordinasi dengan Korem 101/Antasari guna mempertebal keamanan.
“Semua unsur keamanan bersinergi mengawal kelancaran PSU nanti,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rikwanto meyakini bahwa rakyat Kalsel memiliki persatuan yang kuat. Dan tak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang bisa mengancam keterbatasan masyarakat.
Ini bisa dilihat dari pelaksanaan Pilkada Desember 2020. Dimana dalam perjalanannya semua lancar, aman dan damai.
“Tentunya kondisi serupa kita harapkan pada PSU,” harap Rikwanto.