apahabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pria paruh baya berinisial AW (54) diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Senin (19/4) lantaran memiliki sabu seberat 205 gram. AW diringkus di kawasan Gang Bukit Tanjung RT 01 Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan sekira pukul 18.00 wita.
Pengungkapan bermula lantaran adanya laporan masyarakat yang merasa resah di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Petugas Satresnarkoba Polresta Balikpapan pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Seseorang diawasi petugas lantaran mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa basa-basi, polisi langsung melakukan penghentian dan penggeledahan terhadap pengendara yang tak lain adalah AW.
Saat digeledah ditemukan empat paket sabu seberat 205 gram dalam kemasan plastik bening yang terbungkus dengan tisu warna putih dan berlakban cokelat.
“Barang tersebut berada di dalam kantong plastik hitam yang ditaruh pelaku di dashboard motor yang dikendarainya,” ujar Wakasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan.
Petugas pun melakukan pengembangan di rumah tersangka di Jalan Gunung Empat, RT 17 Kelurahan Margo Mulyo Kecamatan Balikpapan Barat. Disana polisi menemukan barang bukti tambahan yakni paketan sabu seberat 1 gram.
“Sehingga total barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 5 paket sabu seberat 206 gram,” sebut Tri Ekwan.
Dalam interogasi lebih lanjut, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut oleh seseorang yang sering dipanggil “BOS”. Saat ini orang tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dia dapat barang dari BOS dengan harga per gramnya Rp 1 juta,” ungkapnya.
Diketahui AW rupanya merupakan seorang residivis kasus yang sama di tahun 2014 dengan vonis 5 tahun 3 bulan.
“Pelaku baru bebas bulan Mei 2019 lalu,” tuturnya.
AW pun dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun.