apahabar.com, KUALA KAPUAS – Satu lagi terduga pelaku pengedar sabu-sabu ditangkap aparat Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalteng.
Terduga pelaku berinisial SA (29) warga Desa Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas. Dia diamankan aparat Satresnarkoba bersama Resmob Polsek Selat pada, Rabu (7/4), sekitar pukul 13.00 Wib.
Dari SA, ditemukan barang bukti 6 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 3,67 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Diamankannya SA setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ada oknum masyarakat yang sering mengedarkan sabu di Desa Pulau Mambulau.
“Iya, awalnya kami dapatkan informasi itu,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi di Mapolres Kapuas, Kamis (8/4)
Kemudian, lanjut Subandi, pihaknya bersama dengan Resmob Polsek Selat melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap alamat rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kapuas bersama anggota Resmob Polsek Selat mendatangi rumah tersebut dan langsung mengamankan terlapor,” ujarnya.
Menurut Subandi dalam pengeledahan yang juga saksikan ketua RT setempat, pihaknya mendapatkan barang bukti 6 buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu seberat 3,67.
“Kalau dilihat dari barang bukti terlapor diduga sebagai pengedar. Terlapor beserta barang bukti selanjutnya kami bawa ke Satresnarkoba Polres Kapuas guna dilakukan proses lebih lanjut,” terang Subandi.
Atas perbuatan tersebut, SA disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.