apahabar.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) siap menerapkan aplikasi e-Perda.
Persiapan itu terungkap dalam rapat implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah dalam rangka fasilitasi Raperda dan Raperkada melalui aplikasi e-perda, di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Selasa (6/4/2021).
Aplikasi e-perda adalah sebuah inovasi yang dilahirkan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah.
Keberadaanya juga untuk mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi serta koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.
“Sehingga pemerintah daerah tidak perlu membuat sistem aplikasi sejenis dan cukup menggunakan e-Perda tersebut dalam menunjang kegiatan pemerintahan daerah,” kata Pj Gubernur Kalsel, Safrizal, Selasa.
Safrizal bilang, sistem aplikasi e-Perda akan terus dilakukan pengembangan dengan rencana tiga tahapan sebagai rencana project peningkatan layanan kegiatan, pembentukan produk hukum daerah.
“Sistem e-Perda akan diselesaikan dalam tiga tahapan. Pertama, tahap jangka pendek dengan fokus penguatan proses digitalisasi administrasi agar bisa cepat, efektif, efisien dan transparan, tidak dilakukan secara manual (konvensional),” tambah dia.
Tahap jangka menengah, kata dia antara lain, mampu terkoneksi dengan SIPD dan JDIH, BPHN serta sistem lain.
Terkait hal ini untuk mempercepat akses dan informasi yang dibutuhkan dalam hitungan menit.
Sedangkan untuk pengembangan jangka panjang, e-Perda yang memiliki tools kecerdasan untuk mendukung permodelan pengambilan keputusan (Decision Support System).
“Dan hal strategis lainnya seperti keamanan data dan informasi sebagai Master Data Produk Hukum Daerah yang sifatnya strategis bagi Kemendagri dan Pemerintah Daerah,” papar Safrizal.