apahabar.com, BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kaltim, kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.
Kali ini seorang pria berinisial DN (35) diamankan petugas pada Senin (29/3/2021) lantaran kedapatan memiliki sabu seberat 108 gram.
Kejadian bermula saat petugas mendapati laporan dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi sabu di kawasan Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Petugas pun melakukan penyelidikan dan pembuntutan kepada orang yang dicurigai.
“Maka pada Senin (29/3) sekira pukul 17.30 WITA petugas menghentikan seseorang bernama DN, ternyata ditemukan barang bukti sabu dalam dashboard kendaraan berupa 11 paket sabu dengan berat 108 gram,” kata KBO Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan dihadapan awak media, Kamis (1/4/2021).
Hasil penangkapan tersebut, Tim Opsnal melakukan interogasi dan diduga pelaku masih menyimpan barang haram itu di rumahnya.
Tim Opsnal pun menyambangi rumah tersangka di Jalan Al Falah RT 36 No 23 Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.
“Di sana ditemukan barang bukti sabu sebanyak 0,5 dalam dua paket. Jadi total barang bukti sebanyak 108,5 gram,” tuturnya.
Hasil keterangan pelaku, sabu tersebut didapat dari seseorang yang sering disebut Om Boy.
Dan sabu sebanyak 11 paket ini merupakan milik Om Boy. Pelaku diminta mengedarkannya dengan upah sebanyak 2 paket sabu.
“Dia (DN) dulu juga pernah mengedarkan sabu dan tersisa di rumah itu 0,5 gram. Dia di upah dua paket dari 11 paket sabu yang kita amankan. Sisanya 9 paket itu akan diambil oleh seseorang yang namanya Om Boy tadi, tapi keburu ditangkap oleh petugas,” ungkapnya.
Sabu tersebut didapat dengan harga satu gramnya sebesar Rp1,1 juta. Adapun hubungan pelaku dengan Om Boy hanya sebatas melalui saluran telepon saja.
“Om Boy ini adalah seseorang yang selama ini mereka hanya komunikasi lewat telepon aja,” katanya.
Kini Om Boy pun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih ditelusuri keberadaannya.
Sementara itu pelaku diamankan ke Polresta Balikpapan, ia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.
“Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.