apahabar.com, TANJUNG – Dua remaja warga Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung dibekuk Satres Narkoba Polres Tabalong, Kamis (1/4) sore.
Kedua remaja berinisial AT (23) dan MM (17) ditangkap karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas AKP Otto mengatakan kedua pelaku ditangkap saat berada di halaman gedung Sarabakawa, Tanjung.
“Dalam penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sutargo, petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket diduga sabu-sabu seberat 0,03 gram,” ungkapnya, Jumat (2/4) sore.
Selain barbuk diduga narkoba, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 kotak rokok merk U-Mild warna abu-abu, 1 handphone merek Samsung warna hitam, 1 handphone Android dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah nopol DA 6027 UAS beserta kunci kontak.
Penangkapan kedua remaja tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas bahwa ada seseorang membawa sabu-sabu menggunakan Honda Scoopy.
Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Dalam perjalanan, petugas melihat dua orang mengendarai kendaraan yang diinformasikan tersebut. Kedua pelaku kemudian singgah di depan gedung Sarabakawa.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung mendekati keduanya. Setelah diinterogasi, pelaku AT mengaku menyimpan sabu-sabu di semak-semak sekitar 10 meter dari tempat mereka diamankan.
“Setelah dicari, petugas menemukan 1 kotak rokok yang berisikan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu,” beber Otto.
Kepada petugas, AT mengaku itu merupakan narkoba itu merupakan narkoba sisa setelah dipakai. Sabu dibelinya dari SM dan MM seharga Rp 250 ribu.
“Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkas Otto.