apahabar.com, BANJARMASIN – Drama pengembalian tunjangan hari raya (THR) sejumlah pegawai non-ASN di Banjarmasin terus bergulir.
Diam-diam, Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin ngotot memberikan THR bagi seluruh tenaga non-ASN.
Hal itu lantaran dengan berat hati THR untuk mereka dibatalkan karena tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021.
Rencana tersebut dikeluarkan Dinkes per 10 Mei lalu. Surat dengan sifat penting itu terbit dengan nomor 900/6081-sekr/Diskes.
Plh Sekdakot Banjarmasin Mukhyar mengaku tidak mengetahui adanya surat tersebut. Usai tahu pun, ia justru menanggapinya positif.
Menurutnya kebijakan tersebut merupakan hak masing masing instansi, tidak terkecuali Dinkes Banjarmasin.
“Kebersamaan aja. Ya hitung hitung menambah pahala karena di luar kedinasan,” ujarnya pada Jumat (21/5).
Namun, Mukhyar mengakui baru kali ini mendapatkan surat seperti itu.
Tahun kemarin pun tidak pernah ada suatu SKPD mengeluarkan surat untuk memberikan THR kepada non-ASN.
“Kebijakan atasannya masing-masing untuk berbagi. Tinggal, apakah ada keluhan atau tidak dari orang-orang dinas. Kalau sifatnya sukarela atau tidak ada patokan nilai, tidak apa-apa. Saya rasa niatnya baik,” pungkasnya.
Reporter apahabar.com, sudah berupaya mengonfirmasi Machli Riyadi. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Gawainya juga tak aktif.
Diwartakan sebelumnya, tahun ini adalah tahun bagi pegawai non-ASN mesti gigit jari. Mengacu PP Nomor 63 Tahun 2021, tenaga kontrak atau honorer bukan termasuk golongan penerima THR Idulfitri.
Tak sedikit pegawai non-ASN yang memperbincangkan hal itu.
Bahkan, ada pegawai non-ASN yang belum sempat menerima THR tapi diminta sudah bersiap dengan membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan THR. Jika belakangan, setelah THR diterima tapi justru diminta mengembalikan.
Sebagai pengingat, sejumlah pegawai kontrak di Banjarmasin terpaksa mengembalikan duit tunjangan hari raya (THR) mereka.
Sebab, THR yang dikembalikan tersebut diduga memakai dana talangan sejumlah instansi.
Untuk diketahui, Pemkot Banjarmasin memiliki 53 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Total pegawai kontraknya mencapai 5.000.
Namun tak semua dari mereka menerima THR. Kembali ke kebijakan masing-masing SKPD.
Adapun mereka yang menerima nominalnya sebesar satu kali gaji.
Mulanya, mereka disuruh membikin surat pertanyaan. Barulah bisa memperoleh tunjangan Idulfitri 1442 hijriah. Perjanjian pun disertai materai 10 ribu.
Kini, sebagian dari mereka sudah mengembalikan. Sebagian lagi belum, lantaran THR mereka memang belum cair.