apahabar.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menyiapkan kemungkinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi (rakor) mingguan di Mahligai Sultan Adam Martapura, Senin (26/7).
Bupati Banjar H Saidi Mansyur meminta kesiapan instansi terkait terkait kemungkinan pemberlakuan PPKM level 3 di Kabupaten Banjar.
“Saya meminta kesiapan kebutuhan pasien Covid-19 dan ketersediaan tabung oksigen dan rawat inap di Rumah Sakit Ratu Zalecha dan rumah sakit lainnya,” kata Saidi Mansyur.
Sementata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banjar dr Diauddin menjelaskan, situasi kasus aktif Covid-19 saat ini ada 321 orang.
“Sedangkan ketersediaan oksigen masih ada dan cukup stabil,” ujar Dokter Dia, sapaan akrab Kadinkes Banjar.
Ia melanjutkan, saat ini sudah 12 dari 20 kecamatan di Kabupaten Banjar yang masuk zona merah.
Seperti diketahui berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, PPKM level 3 diberlakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat.
Pemkab Banjar belum memutuskan bagaimana pembatasan yang akan dilakukan, namun akan dibicarakan dalam rapat lanjutan.
Sekadar diketahui, Kabupaten Banjar berbatasan dengan dua kota di Provinsi Kalimantan Selatan yang mulai hari ini menerapkan PPKM Level 4, yaitu Kota Banjarmasin dan Banjarbaru.