apahabar.com, PELAIHARI – Kebijakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Tanah Laut resmi Diperpanjang hingga 6 September.
Pemerintah setempat pun terus bekerja keras agar penyebaran Covid-19 di Tanah Laut terkendali.
“Hasil kerja Satgas Covid-19 di Tala, akan terus dievaluasi, utamanya capaian target 3T, Testing, tracing, treatment,” sebut Bupati Sukamta, Selasa (24/8).
Sembari menunggu instruksi baru dari Mendagri, Pemkab Tala akan menjalankan instruksi sebelumnya.
Ia mengaku PPKM level 4 ini sangat berpengaruh terhadap dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Namun ini adalah upaya kita menekan wabah covid-19,”kata Sukamta.
Adapun poin yang mesti dijalankan selama PPKM yaitu:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh atau daring, kecuali pesantren yang tinggal dalam asrama.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 75 persen WFH.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50%.
4. Jam operasional supermarket, pasar rakyat, toko kelontongan dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
5. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00.
6. Pedagang kaki lima toko kelontongan agen outlet, voucher barbershop pangkas rambut, laundry pedagang asongan bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 20.00.
7. Warung makan, angkringan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00. Maksimal pengunjung makan di tempat 20% dari tempat duduk yang disediakan maksimal 30 menit.
8. Restoran, rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung tertutup atau terbuka hanya menerima pengiriman dan tidak menerima makan di tempat dan buka hanya sampai pukul 20.00.
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
10. Tempat ibadah diizinkan dibuka dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, menyediakan cuci tangan hand sanitizer. Sementara kawasan wisata untuk sementara selama PPKM ditutup.
11. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang, sementara apabila terlanjur terlaksana maka tidak diperbolehkan makan di tempat dan kapasitas dibatasi sebanyak 25 persen.
12, transportasi umum kendaraan umum angkutan massal taksi konvensional online diberlakukan dengan protokol kesehatan secara ketat.
13. Kegiatan olahraga boleh dilakukan tanpa penonton. Kerumunan orang berkegiatan sosial keagamaan dan pengajian-pengajian diawasi ketat protokol kesehatan.
14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi sepeda motor dan transportasi umum akan dilakukan uji petik pemeriksaan dengan rapid test antigen (RDT-Ag).
15. Tetap menggunakan masker dengan benar benar dan konsisten saat melakukan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.