apahabar.com, BANJARBARU – Belasan gram narkotika jenis sabu milik YA (36) alias Amang Abuk diamankan Polisi Banjarbaru, beberapa waktu lalu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor menjelaskan ihwal kronologis penangkapannya.
Katanya, penggeledahan dilakukan terhadap Amang Abuk di rumahnya yang beralamat di Desa Pematang Panjang Rt.01 Rw. 01 Km. 7. 200 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.
Dari penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 13,33 gram.
“Dan berat bersih seberat 12,55 gram,” jelasnya Jumat (10/12).
Selain itu, juga ditemukan 1 batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah dompet warna hijau, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik bertuliskan COCO DELI yang di atasnya terdapat sedotan plastik warna putih.
Lalu, 1 buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, 1 bungkus plastik klip, 4 buah timbangan, 1 buah Handphone warna biru tua dan 1 buah handphone warna hitam.
“Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” tegas Tajudin.
Amang Abuk disanggakan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu–sabu.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.