apahabar.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menyiapkan enam posko pemeriksaan bagi pelaku perjalanan saat libur natal dan tahun baru.
“Ada enam posko check point penjagaan terpadu di perbatasan antar kota. Pertama di Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, kemudian di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Mulawarman, Pelabuhan Semayang Balikpapan, Pelabuhan Kampung Baru, dan di Pelabuhan Ferry Kariangau,” kata Zulkifli, Kepala Satpol PP Balikpapan usai rapat koordinasi di Pemkot pada Senin (13/12).
Posko tersebut mulai diaktifkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Keberadaannya untuk memastikan aturan atau syarat bagi pelaku perjalanan selama periode natal dan tahun baru dipenuhi.
Adapun syarat yang dimaksud berdasarkan addendum surat edaran Satgas Penanganan
Covid-19 Nasional Nomor 24 Tahun 2021, yakni pelaku perjalanan usia dewasa atau di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka untuk sementara dilarang bepergian jarak jauh.
Kemudian pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Selanjutnya pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
“Kalau semua syarat tidak terpenuhi maka akan diminta putar balik oleh petugas,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, pihaknya juga akan menyiapkan pemeriksaan swab antigen secara acak kepada pelaku perjalanan di pintu masuk dan keluar kota Balikpapan.
“Kalau nantinya ditemukan ada yang positif kita tindaklanjuti sesuai dengan prosedur, yaitu Karantina,” tuturnya.
Sementara untuk perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri, untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.