apahabar.com, TANJUNG – Anggota Polsek Murung Pudak (Polres Tabalong) menangkap seorang pengendara yang membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Pengendara tersebut berinisial SU alias Kopral (49), warga Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap petugas saat melintas di jalan Tanjung Selatan, tepatnya di depan SMPN 4 Tanjung, Rabu (26/1) sekitar pukul 00.20 Wita.
Bersama pelaku petugas juga menyita barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 0,15 gram, 1 sepeda Honda Vario warna abu-abu dengan nomor Polisi DA 6587 UAZ, 1 lembar jaket kulit warna hitam, 1 handphone merek Nokia warna Hitam dan 1 helm warna hitam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kapolsek Murung Pudak, AKP Samsu Suargana membenarkan pihaknya menangkap pria tersebut.
Penangkapan pelaku bermula pada Rabu 26 Januari sekitar jam 23.00 Wita anggota Polsek Murung Pudak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi tersebut juga menyebutkan kalau pengendara itu akan melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario warna abu-abu dari arah Tanjung menuju ke arah Tanjung Selatan, lengkap dengan ciri-cirinya.
“Mendapat informasi tersebut saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dengan cara membagi penempatan tugas di berapa titik yang diduga akan dilalui laki-laki tersebut,” kata Samsu, Jumat (28/1).
Samsu bilang petugas ada di tempatkan di persimpangan lampu merah simpang Samsat lama dan ada juga di depan SMPN 4 Tanjung.
Tidak lama kemudian laki-laki tersebut melintas di lampu merah simpang samsat lama, selanjutnya diikuti petugas dan meinformasikan kepada petugas yang ada di depan SMPN 4 Tanjung
Setelah pengendara itu berada di depan SMPN 4 Tanjung, petugas langsung menghentikannya.
“Setelah dilakukan penggeledahan kami mendapatkan barbuk diduga sabu-sabu di dalam kantong jaket depan sebelah kiri pelaku. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukumnya,” pungkas AKP Samsu Suargana.