apahabar.com, BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan, Kaltim, menetapkan HS (38) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan tersangka dua kali memperkosa anaknya itu.
“Yakni pada Desember 2021 dan Januari 2022 kemarin,” kata Kompol Rengga Puspo Saputro, saat press rilis, Kamis (20/1) sore.
Tersangka juga mengancam korban agar tak memberitahukan aksi bejatnya itu, dan memberi uang Rp10 ribu agar tutup mulut.
“Pelaku mengancam korban dan dia juga memberikan uang Rp 10 ribu agar korban ini tidak memberitahukan perbuatannya ke orang lain,” ungkap Rengga.
Pelaku beraksi dengan modus meminta dipijit oleh korban. Korban yang tak curiga lantas diperkosa.
Aksi bejat ini terungkap setelah korban masuk sekolah. Sifat korban yang tiba-tiba jadi pendiam lantas mengundang kecurigaan guru kelasnya.
“Oleh guru kelasnya akhirnya sampai ke ibu korban dan pada 11 Januari lalu, ibu korban melapor,” beber Rengga.
Polisi yang menerima laporan pemerkosaan itu segera mendalami keterangan korban. Hasilnya, HS diringkus saat berupaya kabur pada Selasa (18/1) malam.
Menurut Rengga, korban selama ini memang hanya tinggal berdua dengan pelaku. “Ya karena (pelaku dan ibu korban) sudah lama bercerai,” katanya.
Kompol Rengga membantah bahwa korban pernah hamil. Menyusul keterangan dari pelaku dan korban bahwa tidak ada kekerasan fisik selama tinggal bersama.
“Informasi hamil itu miskomunikasi. Korban mengaku diancam oleh bapaknya agar tidak melaporkan ke orang lain juga tidak ada kekerasan,” ungkapnya.
Terkait rekan pelaku yang juga turut melakukan pelecehan seksual, Rengga mengaku belum mendapat informasi tersebut.
Selain menangkap HS, polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Kini HS telah ditahan di Polres Balikpapan. Dia ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) hingga terancam 15 tahun bui.