apahabar.com, BANJARMASIN – Tokoh pengusaha muda asal Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, geram, atas pernyataan Edy Mulyadi yang dinilainya merendahkan warga Kalimantan.
Menurut Mardani H Maming, pernyataan Edy Mulyadi tersebut sudah tergolong penghinaan atau minimal pencemaran nama baik, yang bisa dijerat pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE).
“Kata-kata yang di lontarkan Edy Mulyadi yang tersebar di berbagai jejaring sosial adalah bentuk pencemaran nama baik. Dia bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pada Pasal 27 ayat 3. Dan pasal pencemaran nama baik serta penghinaan dari Pasal 310 sampai 321 KUHP,” katanya Mardani H Maming, saat dimintai komentarnya di Jakarta, Minggu (23/1/2022).
Dalam sebuah video yang diunggah dan viral di media sosial, Edy Mulyadi dalam pernyataannya menyebut, bahwa Kalimantan adalah tempat jin membuang anak. “Bisa memahami gak, ini ada tempat elit punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak,” ujarnya.
Ditambah lagi muncul cuplikan video Edy Mulyadi yang mengatakan jika pasar ibu kota negara (IKN) baru adalah kuntilanak dan genderuwo. “Pasarnya siapa, kalau pasarnya kuntilanak genderuwo ngapain bangun di sana,” ujarnya.
Sosok Edy Mulyadi tak sendiri, di dalam video tersebut terdapat beberapa orang yang diduga merupakan kader sebuah partai. Mereka tampak tertawa mendengarkan pernyataan yang terlontar dari mulut Edy Mulyadi. Bahkan salah satu di antara mereka mengungkapkan hanya monyet yang mau pindah dan bangun rumah di Kalimantan.
Menurut Mardani H Maming yang juga Ketua DPD PDIP Kalsel ini, pernyataan Edy Mulyadi tersebut tidak berdasar bahkan bisa dikatagorikan menyerang kehormatan atau nama baik warga Kalimantan.
“Pernyataan Edy Mulyadi ini kami nilai bisa menimbulkan kegaduhan, semestinya jika memang kurang suka terhadap sebuah kebijakan pemerintah. Jangan membawa-bawa hal berbau SARA, seperti mengatakan bahwasanya Kalimantan adalah tempat jin membuang anak, pasar ibu kota negara (IKN) adalah kuntilanak dan genderuwo,” tandas Mardani H Maming yang juga Ketua Umum BPP Hipmi.
Ditegaskan Mardani H Maming, mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan 2 periode tersebut, lontaran Edy Mulyadi sangat disayangkan karena berbau provokasi ditengah kondisi bangsa Indonesia yang aman dan damai.
Mardani juga dengan tegas menyatakan bahwa ia dan warga Kalimantan sangat mendukung keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) di Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur. “IKN Nusantara di Paser Utara adalah salah satu wujud upaya pemerataan pembangunan di Indonesia,” ucap Mardani H Maming.
Mardani H Maming berharap, aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap Edy Mulyadi karena jika dibiarkan dapat menimbulkan kegaduhan.
Gempar! Edy Mulyadi Diduga Hina Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Picu Protes Keras
Diduga Hina Kalimantan, Tagar Tangkap Edy Mulyadi Bergema di Twitter