apahabar.com, TANJUNG – Polres Tabalong akhirnya membeberkan kronologis seorang ayah di wilayah Kecamatan Kelua diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Ekpose langsung dilakukan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin didampingi KBO Satreskrim Iptu Supriyanto dan Kasi Humas Iptu Mujiono di halaman Mapolres setempat, Senin (24/1).
Riza mengatakan, ekpose ini baru dilakukan bukan berarti pihaknya ada kendala dalam penyelidikan hingga penyidikan sampai penetapan tersangka.
“Tidak ada permasalah, cuma kami ada beberapa kegiatan,seperti kegiatan distribusi vaksinasi dan lainnya, kami mohon maaf dari tanggal 11 Januari baru hari ini bisa melakukan press rilis,” jelasnya.
Sementara itu, terkait kasusnya AKBP Riza membeberkan, tersangka berinisial YD (49) warga di wilayah Kecamatan Kelua, Tabalong. Aksi bejat itu dilakukannya terhadap anak kandungnya berusia 15 tahun awalnya tahun 2019 dan terakhir dilakukannya pada 11 Januari 2022.
“Jadi aksi tersangka ini dilakukannya kurang lebih di kurun waktu tiga tahun,” jelasnya.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan kakak korban pada 17 Januari 2022.
Mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dalam penyelidikan menyatakan kalau ini adalah peristiwa pidana dan ditemukan dua alat bukti lalu tersangka kami tangkap pada Selasa 18 Januari dini hari,” beber Riza.
Pada penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa, kasur pakaian luar dan dalam korban.
Sementara itu, tersangka dalam melakukan aksinya di saat ibu korban pergi menyadap karet di kebun.
“Semua peristiwa dilakukan tersangka di kamar korban di saat istrinya pergi menyadap karet,” beber Riza.
Dijelaskan Riza, tersangka mempunyai sifat pemarah sehingga anak-anaknya takut terhadap ayahnya itu, ini juga yang membuat tindak pidana itu mudah terjadi.
“Jadi anaknya secara psikologis sangat tertekan dengan sifat ayahnya tersebut dan itu juga yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana tersebut,” terangnya.
Terhadap tersangka penyidik menjerat dengan Pasal 46 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penetapan PP Nomor 1 Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Saya berharap jaksa penuntut nantinya menuntut setinggi-tingginya agar peristiwa ini tidak terulang lagi,” pungkas Riza.