apahabar.com, KUALA KAPUAS – Satu lagi warga di Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap polisi gara-gara sabu.
Tersangka berinisial TO (36) warga Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kapuas.
TO ditangkap pada, Selasa (25/1), pelabuhan feri penyeberangan Jalan Kapuas Seberang RT I Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir sekitar pukul 19.30 Wib.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan TO.
Dari tersangka ditemukan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,25 gram.
“Benar, terlapor tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu,” katanya di Kuala Kapuas, Rabu (26/1) malam.
Atas perbuatan tersebut, TO disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.