apahabar.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan sepenuhnya keputusan pembatasan akses keluar masuk (akses luar negeri) kepada Satuan Tugas (satgas) penanganan Covid-19.
Direktur Kerjasama Keimigrasian, Agus Wijaya menyebut pihaknya tak lagi berwenang menentukan dibuka atau ditutupnya akses ke luar negeri. Dia mengatakan pihaknya mengikuti arahan dari satgas.
“Nah keterangan kami, jika ada yang menanyakan apakah sekarang ditutup atau dibuka, itu yang di depan adalah satgas,” ujar Direktur Kerjasama Keimigrasian, Agus Wijaya kepada wartawan, di Gedung Ditjen AHU, dilansir Detik, Rabu (19/1).
“Imigrasi sekarang bukan di front line, tapi di line. Kedua begitu satgas menyatakan tutup, imigrasi pasti tutup. Karena di musim pandemi gini, kekuasaan yang di depan adalah kekuasaan satgas dalam hal kesehatan,” sambung dia.
Terdapat sejumlah pengecualian pembukaan akses perjalanan luar negeri. Bentuk pengecualian itu, sebut Agus, berupa alasan kemanusiaan.
“Ada memang dikecualikan dalam hal kemanusiaan seperti ada kedatangan vaksin itu pasti membawa kru ke sini, nah itu dikecualikan terus kemanusiaan,” ujarnya.
“(Kemanusiaan) ini macam-macam jika hubungan keluarga, ada istri anak Indonesia diizinkan. Terus juga proyek-proyek nasional yang membutuhkan, dalam hal kemaslahatan kehidupan manusia, itu bisa masuk,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus menyebut pengecualian juga berlaku pada pembatasan visa. Tiga jenis visa yang mendapat akses adalah visa hubungan keluarga, visa sosial budaya, dan visa pendidikan.
“Tapi untuk saat ini memang ada pembatasan-pembatasan visa hanya visa hubungan keluarga, visa sosial budaya, dan pendidikan. Tetapi untuk yang lain-lain seperti wisata dan apapun belum di buka,” katanya.