apahabar.com, RIYADH – Pemakaian celana pendek bagi laki-laki di depan umum tidak akan dianggap sebagai pelanggaran kesopanan publik, kecuali di masjid dan kantor pemerintah. Begitu aturan terbaru Kerajaan Arab Saudi.
Keputusan itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif mengeluarkan keputusan yang menyerukan amandemen peraturan kesopanan publik, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan 9 peraturan tersebut.
Dilansir Republika yang mengutip Saudi Gazette, Minggu (20/2), salah satu keputusan yang ada adalah mengubah aturan pelanggaran kesopanan publik. Menteri telah menyetujui penambahan pelanggaran baru ke klasifikasi pelanggaran kesopanan publik, menjadi 20 pelanggaran dari 19 yang disetujui.
Keputusan tersebut menetapkan denda bagi siapa saja yang mengenakan celana pendek, di masjid dan kantor pemerintah. Jumlah dendanya berkisar antara 250 hingga 500 riyal Saudi.
Patut dicatat, sebelumnya peraturan kesopanan publik mulai berlaku pada 2 November 2019. Disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, aturan ini mengidentifikasi 19 pelanggaran dan pelakunya dapat dihukum dengan denda mulai dari 50 hingga 6.000 riyal Saudi.