apahabar.com, KOTABARU – Jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu.
Kali ini, dua orang wanita diamankan polisi narkoba lantaran diduga nekat berbisnis barang haram alias mengedarkan paket sabu.
Meraka masing-masing berinisial AH berusia 20 tahun. Ia warga Jalan Mega Indah, Desa Semayap, Pulau Laut Utara. Sementara, satu pelaku lagi berinisial MH, berusia 23 tahun, warga Jalan Sukmaraga, Kotabaru Tengah.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam membenarkan tengah menangani kasus tersebut.
Dua orang wanita diduga pengedar narkotika jenis sabu diamankan saat berada di samping tempat pemakaman umum atau kuburan muslimin. Tepatnya, di Jalan Selokayang, Desa Semayap.
“Keduanya diamankan beserta barang buktinya pada Rabu (30/3), sekitar pukul 20.00 WITA di samping kuburan muslimin,” ujar Gunalis, kepada apahabar.com, Kamis (31/3) siang.
Kasat menyebutkan kasus tersebut berhasil diungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berinisial AH tengah bertransaksi sabu di samping pekuburan Selokayang.
Menerima informasi itu, personel Satres Narkoba bersama personel Polsek Pulau Laut Utara langsung menuju lokasi, dan mengamankan pelaku AH.
Sementara dari hasil penggeledahan terhadap AH didapati satu paket sabu.
“Nah, saat diintrogasi, AH mengaku paket sabu itu milik salah seorang berinisial MH,” ujar Kasat.
Selanjutnya, sambung Gunalis, personel lantas meminta agar AH menghubungi MH untuk bisa bertemu di suatu tempat dan langsung dilakukan penangkapan.
Tidak sampai di situ, personel pun kembali melakukan penggeledahan di rumah AH. Alhasil, ditemukan sebanyak tiga paket sabu seberat 3,69 gram.
Barang haram tersebut didapati petugas di dalam kotak jam tangan. Tepatnya, di kamar AH.
“Nah, berdasarkan temuan itu, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Keduanya dikenakan pasal 112 Ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.