apahabar.com, TANJUNG – Skandal korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid memasuki babak baru.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana suap, gratifikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wahid ke Tim Jaksa, Kamis (17/3).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyerahan tersangka Wahid beserta barang bukti tahap II tersebut diserahkan menyusul berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
“Karena kelengkapan berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” ujar Fikri kepada apahabar.com, Kamis sore.
Tim Jaksa, lanjut Fikri masih tetap melakukan penahanan terhadap Wahid selama 20 hari terhitung hari ini 17 Maret 2022 sampai 5 April 2022 di Rumah Tahanan KPK pada gedung Merah Putih, Jakarta.
Selanjutnya, dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.
“Persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Banjarmasin,” pungkasnya.
Sebagai pengingat, Wahid sendiri telah berstatus sebagai tersangka atas kasus korupsi komitmen fee 15 persen terkait pengerjaan DIR Banjang dan Kayakah di HSU. Ia juga diancam KPK menggunakan pasal pencucian uang.
18 November, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di proyek irigasi Banjang dan Kayakah.
Penangkapan berawal saat operasi tangkap tangan tim KPK pada 15 September 2021 di Amuntai, HSU.
KPK lebih dulu menangkap Maliki, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dinas PUPR Kabupaten HSU; Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) di lokasi yang berbeda.
Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.
Sementara, Wahid yang diduga menerima suap dan gratifikasi hingga senilai total Rp18,9 miliar disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Pemkab HSU jadi bulan-bulanan di halaman selanjutnya: