apahabar.com, BANJARBARU – Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Taufik Rachman mengapresiasi reaksi cepat Polres Banjarbaru membubarkan event balap motor tak berizin di Kompleks Perkantoran Provinsi Kalsel.
Ia juga meminta Polres Banjarbaru menindaklanjuti dengan pembinaan hingga diproses hukum jika tak memedulikan panggilan kepolisian.
“Langkah Polres memanggil pihak panitia adalah cara yang baik, dan bisa ditindak lanjuti dengan pembinaan atau proses hukum apabila panitia pelaksana mangkir dari panggilan pihak kepolisian,” ujarnya kepada apahabar.com, Minggu (27/3).
Sebab, katanya, di tengah pandemi Covid 19 segala kegiatan yang mengumpulkan orang banyak harus memiliki izin resmi dan izin satgas Covid-19.
Karena Kota Banjarbaru memiliki standar prokes untuk kegiatan mengumpulkan orang banyak.
“Apalagi saat ini Banjarbaru masih (PPKM) level 3,” terangnya.
Menurutnya dalam hal ini kemungkinan pebalap juga sebagai korban. Karena ketidaktahuan status event balapan yang diselenggarakan.
“Makanya perlu mencari tahu atau menanyakan perizinan sebelum mendaftar,” sarannya.
Ia juga tak menutup mata jika banyak pemuda di Kota Idaman itu yang memiliki potensi. Sehingga ke depan, ia berharap akan ada event balap yang resmi.
“Dan di saat Covid sekarang ini, kata kuncinya simpel. Kalau mau selamat harus taat,” tuntasnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kalimantan Selatan, Edy Sudarmadi, menegaskan event olahraga otomotif yang tidak sesuai aturan sama saja dengan balapan liar.
“Terkait kegiatan yang dibubarkan di Gubernuran, kami memang belum mendapatkan konfirmasi. Namun dipastikan semua event otomotif harus melalui prosedur perizinan,” tegas Edy.
Sesuai aturan penyelenggaraan kegiatan di tengah pandemi, event olahraga otomotif harus mengantongi izin dari Satgas Covid-19, selain Polda dan Polres, serta rekomendasi IMI sebagai penanggung jawab teknis.
“Meski demikian, terdapat hal-hal non teknis yang dapat membatalkan rekomendasi. Salah satunya seperti wabah Covid-19,” tandasnya.