apahabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang remaja karena membawa narkotika jenis sabu.
Remaja berinisial CAS alias Aldo (18) merupakan warga Desa Jaweten,Kecamatan Dusun Timur,Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Dia ditangkap saat berada di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua. Dari tangannya petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,14 gram pada Kamis (17/3) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan penangkapan remaja tersebut.
“Penangkapan remaja tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo,” jelasnya, Sabtu (19/3).
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat perihal adanya transaksi barang haram di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pulau, Kelua.
Mendapat informasi tersebut petugas gabungan langsung menuju lokasi. Setelah berada di jalan A Yani, tepatnya di depan kantor Camat Kelua, petugas melihat seorang remaja yang mengendarai sepeda motor matic pretelan sambil menelepon seseorang.
“Melihat Gerak gerik yang mencurigakan, petugas menghentikannya dan melakukan pemeriksaan,” beber Mujiono.
Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu, yang pelaku simpan dalam kotak rokok di bok kendaraannya.
Selain menyita diduga sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni satu lembar tisu warna putih, satu bungkus kotak rokok. Kemudian, satu buah handphone Android warna hitam dan satu unit sepeda motor matic warna putih.
“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Tabalong guna proses penyidikan selanjutnya,” kata Iptu Mujiono.