apahabar.com, KOTABARU – Pria berinisial NH (51) yang digelandang jajaran Polsek Hampang, Polres Kotabaru mengaku menyesali perbuatan bejatnya.
Penyesalan itu diucapkan pelaku, setelah diamankan petugas, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan, atau merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Alasan pelaku terkait perbuatan bejatnya itu sungguh bikin geram. “Saya menyesal, dan berjanji tidak melakukannya lagi. Saya melakukan itu karena kerasukan setan,” ujar pelaku kepada wartawan kala dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Kotabaru, Rabu (16/3) sore.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, mengatakan pelaku selama lebih dua tahun melancarkan aksi bejatnya terhadap anak tirinya, dan sudah puluhan kali melakukan persetubuhan.
“Dari pengakuan pelaku, selama itu sampai 50 kali dia berbuat amoral di pondok ladang sayur miliknya,” ujar Jalil didampingi Kapolsek Hampang Iptu Marjoko.
Diwartakan sebelumnya, berdasarkan data dihimpun apahabar.com, pelaku dan korban merupakan warga Kecamatan Hampang, Kotabaru, Kalsel.
Sementara, perbuatan amoral dilakukan pelaku di Jalan Houling PT STP Merah Delima Estate, kawasan perkebunan Pondok I Merah Delima Estate, dan kebun Terong, Desa Cantung Kiri Hulu, Hampang.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, membenarkan telah mengamankan pelaku, alias ayah tiri korban.
“Awalnya warga resah, dan ketua RT melaporkan ke kami atas kejadian itu, lalu kami amankan pelakunya pada Senin (7/3) kemarin,” ucap Jalil, didampingi Kapolsek Hampang, Iptu Marjoko, Selasa (8/3) pagi.

Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil saat menggelar jumpa pers kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah tiri sendiri. Foto-apahabar.com/Masduki.
Beraksi Sejak 2020
AKP Jalil menerangkan, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sejak bulan Oktober 2020 hingga Februari 2022.
Pelaku melancarkan aksi amoral juga dengan ancaman kekerasan, dan di tempat yang berbeda-beda.
Setiap kali melancarkan aksinya pelaku selalu mengancam korban memukul, dan menyiksa jika berani membocorkannya apa yang dialaminya ke ibu kandung dan orang lain.
“Bahkan, pelaku itu juga mengakui pernah memaksa anak tirinya itu berhubungan badan di sebuah kebun Terong,” ujar Jalil.
Kasat menyebutkan, akibat dari tindak pidana persetubuhan tersebut, korban hamil, dan telah melahirkan bayi laki-laki.
“Nah, korban kini telah melahirkan anak laki-laki akibat perbuatan pelaku. Kini bayi itu berusia delapan bulan,” pungkasnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, selembar baju lengan panjang warna kuning garis coklat, selembar BH/Bra warna putih, selembar celana dalam warna hijau, dan selembar celana panjang warna hijau korban.
Biadab! Ayah di Kotabaru Tega Rudapaksa Anak Bertahun-tahun hingga Melahirkan