apahabar.com, KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru resmi menahan AH, eks Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH).
AH ditahan lantaran diduga terlibat kasus rasuah alias tindak pidana korupsi.
Kajari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin membenarkan perihal penahanan tersebut.
Penahanan AH dilakukan setelah melalui berbagai proses, tahapan sampai ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kotabaru, Muhammad Riduan tidak menampik ihwal penahanan AH.
“Iya, benar. Untuk jumpa pers siang ini, habis salat Jumat,” kata Riduan kepada apahabar.com, Jumat (4/3) siang.
Sebagaimana diketahui, penyelidik Kejaksaan menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru, Rabu (23/2) lalu.
Penggeledahan dilakukan hingga ke sejumlah ruangan pejabat DLH. Mereka didampingi aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Penggeledahan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkup DLH Kotabaru.
Kajari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin melalui Kasi Intel, Ahmad Riduan mengungkapkan, penggeledahan bertujuan mencari alat bukti dugaan penyalahgunaan anggaran DLH tahun 2020-2021.
Anggaran itu diketahui berupa penyedia jasa, biaya pemeliharaan pajak perizinan dari kendaraan operasional DLH Kotabaru.
Dari penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi.
“Jadi, penggunaan anggarannya itu diduga tidak sesuai atau fiktif,” jelas Riduan.
Mereka telah meminta keterangan dari berbagai pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak dalam pengelolaan anggaran.
“Sejauh ini kami telah memintai keterangan kepada pihak terkait,” bebernya.
Setelah menemukan adanya perbuatan melanggar hukum, pihaknya meningkatkan pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Berdasarkan hasil ekspos, diterbitkan surat perintah penyidikan oleh Kejaksaan. Selanjutnya akan mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan pada Pasal 184,” tegasnya.
Kemudian berdasarkan keterangan saksi ahli dan dokumen, tambah dia, maka ditemukan potensi kerugian negara dalam pengelolaan kendaraan operasional dinas lapangan DLH Kotabaru.
“Untuk anggaran tahun 2020 dan tahun 2021 mencapai angka Rp 4 miliar. Untuk sementara ini, kami masih penyidikan. Mohon doanya. Informasi berkenaan, kerugian negara dan tersangka akan disampaikan berikutnya,” tandasnya.