apahabar.com BATULICIN – Seorang pengedar narkotika jenis sabu kembali diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
AS (28) dibekuk polisi di sebuah rumah di Jalan Arif Rahman Hakim Desa Juku Eja Kecamatan Kusan Hilir, Selasa (15/3) sekira pukul 00.20 Wita.
Pria pengangguran ini kedapatan polisi memiliki satu paket sabu seberat 4,28 gram saat penggeledahan.
“AS tidak berkutik saat kami geledah dengan paketan sabu 4,28 gram dalam tangannya,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah.
Penangkapan AS sendiri bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan ulahnya mengedarkan sabu.
“Laporan yang kami kembangkan melalui penyelidikan hingga akhirnya AS kami amankan,” terang Made.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Samsung warna biru, satu buah kantong kecil warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp.1.850.000,-.
“Tersangka sudah di Mapolres,” pungkas Made.