apahabar.com, BALIKPAPAN – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Patricks Smith Walukouw terhadap Andi Simon berujung damai. Laporan yang dilayangkan Simon di Polda Kaltim akhirnya dicabut pada Sabtu (26/3).
Sebelumnya, Patricks dilaporkan karena diduga melakukan ujaran kebencian di kanal YouTube miliknya. Saat itu ia mengkritisi tindakan yang dilakukan oleh Pendeta Andi Simon tersebut.
Laporan yang dilayangkan pada tanggal 4 Januari 2022 dengan nomor surat LP/B/02/I/2022/SPKT II/POLDA KALTIM, sempat di proses hukum. Bahkan polisi telah menetapkan tersangka.
Patricks disangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Keduanya sepakat berdamai setelah penyidik dari Ditkrimsus Polda Kaltim melakukan mediasi sebanyak dua kali.
Penasihat Hukum Patricks, Honwi Sabu, mengapresiasi langkah Ditrkrimsus Polda Kaltim dalam menggelar mediasi. Honwi mengatakan tidak semua permasalahan harus berakhir di meja hijau.
“Kami apresiasi apa yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltim. Karena telah mengedepankan semangat restorative justice dalam penyelesaian perkara ITE. Keadilan substansial harus lebih dikedepankan daripada hanya sekedar keadilan prosedural semata,” tuturnya.
Sementara itu, Ditreksrimsus Polda Kaltim membenarkan bahwa keduanya telah melakukan perdamaian melalui restorative justice.
“Intinya kedua belah pihak tidak ada lagi tuntutan dikemudian hari. Selain itu sepakat untuk menyudahi permasalahan ini dan tidak akan timbul permasalahan baru setelah pencabutan laporan ini,” kata Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono melalui Kasubdit 5 Siber Kompol Sugeng Subagyo.