apahabar.com, RANTAU – Kejaksaan Negeri Tapin melakukan penyelidikan umum kasus dugaan korupsi yang dilakukan salah satu oknum pegawai BUMN di Kabupaten Tapin, Rabu (9/3).
Plt Kejaksaan Negeri Tapin, Muhammad Fadlan mengatakan bahwa kasus tersebut terkait dugaan adanya penyimpangan dana atau korupsi.
“Istilah dipidana umumnya penggelapan, tapi karena ini adalah BUMN jadi masuk kedalam ranah tindak pidana korupsi,” terangnya.
Dijelaskannya, dalam kasus ini mengenai adanya pembayaran atau pelunasan dari nasabah, namun oknum yang bersangkutan tidak dilakukan penyetoran.
“Kita masih melakukan penyelidikan. Untuk penanganan baru dilakukan kurang lebih satu bulan. InsyaAllah dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin, Dwi Kurnianto menambahkan bahwa oknum BUMN ini diduga memakan uang negara sampai miliran rupiah.
“Biaya kerugian kurang lebih Rp2,8 miliar. Kasus ini terindikasi terjadi di tahun Juni 2019 sampai April 2020, sampai saat ini kita masih mengumpulkan bukti-bukti,” ungkapnya.