apahabar.com,TANJUNG – Menjawab isu penundaan Pemilu, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Tabalong memastikan tetap berpegang kepada konstitusi.
Isu penundaan Pemilu dipantik rencana rapat koordinasi yang diinisiasi Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam). Dijadwalkan rapat digelar di Balikpapan, Senin (21/3).
Kabar tersebut langsung disikapi sejumlah KPU, salah satunya dari Tabalong. Mereka mengklaim belum memperoleh informasi.
“Kami belum mendengar kabar tersebut,” tegas Ketua KPUD Tabalong, Ardiansyah, kepada apahabar.com, Senin (21/3).
“Terkait isu penundaan Pemilu, itu bukan ranah kami. Sebagai penyelenggara Pemilu, kami berpedoman kepada konstitusi dan telah disepakati bahwa pemungutan suara ditetapkan 14 Februari 2024,” tegasnya.
Ardiansyah menambahkan justru KPU Tabalong sedang menunggu proses peraturan PKPU tentang tahapan dan program dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.
“Mudahan dalam waktu dekat, peraturan tersebut sudah diterbitkan sehingga bisa disosialisasikan kepada partai politik dan masyarakat,” beber Ardiansyah.
Dibatalkan
Setelah sempat memantik isu, belakangan rapat koordinasi yang diinisiasi Kementerian Polhukam dibatalkan.
Alasan pembatalan adalah demi menghindari spekulasi liar, mengingat rapat koordinasi sedianya membahas kesiapan pemerintah yang tetap fokus mempersiapkan Pemilu 2024.
“Beredar berita bahwa Kemenko Polhukam mengundang Bawaslu dan KPU untuk mendiskusikan isu penundaan Pemilu,” jelas Menko Polhukam, Mahfud MD, seperti dilansir iNews.
“Rapat itu dibatalkan karena akan menimbulkan isu liar. Padahal Pemerintah tetap menyiapkan jadwal 2024 untuk Pemilu Presiden dan Wapres, serta legislatif dan Pilkada serentak,” tegasnya.
Terkait diskusi penundaan Pemilu yang dimunculkan partai politik, DPR, LSM dan ormas, Mahfud MD menegaskan tidak terpengaruh.
“Silakan partai politik, DPR, LSM dan ormas berdiskusi apapun. Ini negara demokrasi dan semua orang diperbolehkan berbicara,” tandasnya.