apahabar.com,BANJARMASIN – Meningkatkan layanan untuk para nasabah, Bank Kalsel kini mengeluarkan kebijakan baru bagi nasabah pensiunnya.
Kebijakan itu ialah layanan operasional pada nasabah pensiun Bank Kalsel di seluruh kantor layanan Bank di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mulai Maret 2022, jam pelayanan pensiunan mulai pukul 07.00 – 15.30 WITA setiap lima hari kerja di awal bulan.
“Setiap 5 (lima) hari kerja di setiap awal bulan, jam layanan pensiunan dimulai sejak pukul 07.00 s/d 15.30 WITA. Kebijakan ini berlaku mulai bulan Maret 2022,” Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya.
Jairin, salah satu nasabah pensiunan Bank Kalsel menuturkan perubahan jamlayananini memudahkan bagi dirinya dan nasabah lainnya untuk memperoleh layanan.
“Saya sangat setuju dengan perubahan jam layanan yang lebih awal, sehingga proses layanan dapat lebih cepat selesai” jelasnya.
Perubahan kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan Bank Kalsel kepada para nasabah pensiunan yang selama ini telah memberikan kontribusi yang besar dalam mendukung perekonomian di Kalimantan Selatan.
“Kami menyadari para nasabah pensiunan memiliki kontribusi dan peran yang besar di masa aktifnya melakukan pekerjaan.
Hal ini tentunya menjadi perhatian kami dengan memberikan layanan prima kepada nasabah pensiunan. Semoga dengan kebijakan ini, para nasabah pensiunan dapat memperoleh layanan yang lebih baik lagi,” pungkas Hanawijaya.