apahabar.com, BANJARBARU – Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan berhasil menangkap pengguna dan pengedar Narkotika di Banjarbaru.
Adapun pelaku sebagai pengguna ialah AFI (39) dan penjual A (28), keduanya berprofesi sebagai buruh. Mereka diamankan polisi pada Jumat (25/3) kemarin.
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah, melalui PS Kasi Humas Aipda Andreas mengatakan, penangkapan terhadap AFI atas informasi masyarakat. Dilaporkan di sekitar GOR Rudy Resnawan di Jalan Trikora Banjarbaru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara melakukan cross check terhadap informasi tersebut.
Setelah dipastikan informasi akurat, petugas melakukan pengintaian hingga penangkapan terhadap AFI.
“Karena gerak geriknya yang mencurigakan,” kata Andreas, Minggu (27/3).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap AFI. Petugas mendapati diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok marlboro filter black.
Juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit sepeda motor, dua buah handphone warna putih dan merah, serta sebuah dompet warna hitam.
Saat diinterogasi, AFI membenarkan serbuk diduga sabu itu miliknya. Ia juga memberikan keterangan, mendapatkan barang tersebut dari A.
Mengantongi informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan bergerak mengintai ke rumah A yang beralamat di desa Tungkaran Kabupaten Banjar.
Hingga akhirnya mereka berhasil mengamankan A, dan saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 1 buah pipet kaca berisikan serbuk diduga sabu.
“Dan A mengakui bahwa pipet tersebut habis digunakan untuk menghisap sabu-sabu,” terang Andreas.
A juga mengakui bahwa dia yang menjual diduga sabu sebanyak 1 klip kepada AFI.
Ikut pula diamankan petugas sebuah handphone warna biru yang biasa digunakan untuk komunikasi untuk bertransaksi narkotika.
“Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara guna proses lebih lanjut,” tuntas Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara itu.