apahabar.com, BATULICIN – DPRD Tanah Bumbu menggelar paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Agoes Rakhmady, didampingi Wakil Ketua I, Said Ismail Khollil Alydrus, dihadiri Sekretaris Daerah, Ambo Sakka di Ruang Sidang Utama, Senin (21/3).
Pada paripurna tersebut seluruh fraksi menyampaikan keputusan akhirnya dan menyetujui raperda tersebut menjadi sebuah perda.
“Semua fraksi menyetujui dengan masukan dan saran untuk kemajuan daerah,” ujar Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Agoes Rakhmady.
Agoes berharap dengan terbentuk perda tersebut bisa menjadi patokan dan aturan untuk pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.
“Ini akan menjadi patokan terkait aturan itu,” tukasnya.
Paripurna juga dihadiri unsur forkopimda, kepala SKPD, instansi vertikal, serta undangan lainnya.