apahabar.com, KOTABARU – Satu orang pemuda asal Kecamatan Kelumpang Hulu diamankan petugas lantaran kedapatan membawa sebilah senjata tajam (Sajam).
Pemuda tersebut belakangan diketahui berinisial AM, berusia 21 tahun. Ia warga Desa Mangkirana, Kecamatan Kelumpang Hulu.
Sementara, saat diamankan pelaku mengaku tinggal di Desa Banua Lawas Kelumpang Hulu.
Pelaku sendiri diamankan jajaran Satreskrim Polsek Kelumpang Hulu pada Jumat (22/4) sekitar pukul 23.30 WITA kemarin di sebuah warung malam.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad membenarkan ihwal diamankannya pemuda pembawa Sajam tanpa izin.
“Malam itu personel kami sedang Patroli rutin lalu mendapati pelaku membawa Sajam di warung malam dan langsung diamankan,” ujar Shomad kepada apahabar.com, Sabtu (23/4) siang tadi.
Pelaku kini beserta barang bukti yang disita berupa sebilah Sajam jenis pisau panjang digelandang ke Mapolsek untuk diproses hukum lebih lanjut.
Pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951, perihal membawa Sajam tanpa dilengkapi surat izin.