apahabar.com, KUALA KAPUAS – Aparat Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, meringkus seorang pria terduga bandar sabu.
Pria berinisial S alias H Utuh berusia 46 tahun warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel tersebut ditangkap pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dia ditangkap polisi di rumah kontrakannya Jalan Pilau, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Barang buktinya lumayan banyak.
Polisi menemukan sebanyak 22 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 15,60 gram.
“Selain 22 paket diduga sabu, kami juga menemukan setengah butir Ineks bertuliskan Hein warna hijau,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, Minggu (24/4) malam.
Menurut Subandi tersangka S diduga dikategorikan sebagai bandar sabu sekaligus pemakai. Dia juga sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi.
“Terlapor ini kategorinya bandar dan juga pemakai serta sudah lama jadi TO kita. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya timbangan digital, 1 balon warna hijau, 1 unit Avanza dan 1 unit handphone.
“Terlapor kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Iptu Subandi.