apahabar.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluarkan aturan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadan 2022.
Aturan ini ditandatangani oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Dalam aturan tersebut, diskotik dan klab malam dilarang beroperasi selama Ramadan 1443 Hijriah di Ibu Kota Kalteng tersebut.
“Selama bulan Ramadhan, untuk diskotik dan klab malam tidak diperkenankan buka. Kami juga minta warga selalu menjaga toleransi, kerukunan dan ketertiban umum,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dilansir Antara, Senin (4/4).
Aturan operasional THM ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 556.3/218/DPKKO-Par/III/2022, tentang Pengaturan usaha hiburan umum, restoran rumah makan/ warung makan/kedai makan minum selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Pada surat edaran itu, untuk tempat karaoke, kafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya selama Ramadhan tetap diperbolehkan buka.
Ketentuannya, harus memenuhi protokol kesehatan buka sampai pukul 22.30 WIB dan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari ruangan yang tersedia.
Kemudian, selama bulan Ramadhan, karaoke, kafe, permainan biliar serta restoran, warung makan, rumah makan, kedai makanan dan minuman tidak menjual minuman beralkohol.
“Kepada pengusaha restoran, rumah makan dan kedamaian dan minuman tidak membuka usaha secara terbuka, namun dilakukan secara tertutup terbatas,” kata Fairid.
Kepala daerah termuda di wilayah Kalteng itu mengimbau masyarakat di “Kota Cantik” tidak memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan, termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.
Fairid meminta Satpol PP bersama pihak terkait, secara berkala dan berkelanjutan melakukan pemantauan dan memastikan seluruh pengaturan yang dilakukan melalui surat edaran itu dilaksanakan menyeluruh.
“Ini untuk memastikan agar masyarakat yang melakukan ibadah puasa dan ibadah lain selama Ramadhan dapat melaksanakan dengan tenang, aman dan nyaman,” katanya.
THM di Banjarmasin Wajib Tutup Selama Ramadan, Nekat Melanggar Bakal Disanksi Berat!