apahabar com, TANJUNG – Petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menciduk pelaku pencurian uang dan perhiasan toko emas di Pasar Kelua, Tabalong.
Keduanya masing-masing berinisial M (27) dan MA (45), warga Kecamatan Daha Selatan, HSS.
Pelaku M ditangkap saat berada di halaman sebuah sekolah dan MA disergap petugas di sebuah rumah di Desa Habirau, Kecamatan Daha Selatan, HSS, Jumat (15/4) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, mengatakan penangkapan keduanya berawal dari laporan korban, bahwa pada Rabu (13/4) malam toko emasnya telah dibobol pencuri.
Pencuri berhasil mengambil uang Rp 5 juta di dalam laci meja dan gelang emas 99 seberat 1 gram yang ada di etalase toko.
“Akibatnya korban mengalami total kerugian sebesar Rp 6 juta,” beber Mujiono, Sabtu (16/4).
Mendapat laporan tersebut petugas dipimpin Kasatreskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu unit skuter matik warna hitam, satu buah gergaji besi dan uang tunai Rp 1.524.000.
Kepada petugas kedua pelaku menuturkan melalukan pencurian dengan menggergaji gembol rolling door toko emas tersebut.
“Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Iptu Mujiono.
Gasak Ponsel Tetangga, Pria Paruh Baya di Padang Panjang Disergap Polres Tabalong