apahabar.com, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu (Tanbu) meringkus pelaku tindak pidana penganiyaan saat operasi kewilayahan Sikat Intan 2022.
Rusli (36) warga Gang Blimbing RT 04 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat diringkus polisi karena diduga telah menganiaya Ahmad Saini (47), Jumat (1/4) pukul 09.00 Wita.
“Kami amankan Rusli karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban atas nama Ahmad Saini,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono, Sabtu (2/4).
AKP Made menjelaskan penganiayaan terjadi pada Jumat (1/4) sekira pukul 06.30 Wita di Gang Belimbing RT 14 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat.
Saat itu pelaku mendatangi rumah korban dan kemudian mengetok pintu rumah korban. Setelah pintu rumah korban terbuka pelaku langsung mendorong jatuh korban dan memukul korban menggunakan palu dan betel.
“Pelaku memukul berulang kali, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala dan wajah,” terang Made.
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Simpang Empat dan langsung kami tindaklanjuti,” pungkas Made.
Dalami Dugaan Mafia Tanah di Tanbu, Jaksa Periksa Belasan Saksi!