apahabar com, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong buka suara terkait eks kadesnya tersandung kasus dugaan korupsi.
Bahkan Kejari Tabalong telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Pertama berinisial GU, mantan Kades Bongkang Haruai.
Kedua berinsial AL, eks Kades Tamiyang Tanta.
Kini GU masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Ia diduga melakukan korupsi dana desa TA 2018 dengan kerugian negara lebih dari Rp369 juta.
Sementara AL diduga melakukan korupsi dana desa TA 2020 bersama Kasi Kesra inisial ANA.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong, Erwan mengaku jika mereka yang berwenang melakukan pembinaan desa.
“Pembinaan dari Dinas PMD, sedangkan pengawasan dilakukan Inspektorat, Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” kata Erwan.
BPD memiliki sederet tugas yang diatur dalam Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD Pasal 32 menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Kemudian menyelenggarakan musyawarah BPD dan desa serta membentuk panitia pemilihan kades.
Musyawarah desa diselenggarakan khusus untuk kegiatan pemilihan kades antar waktu, membahas-menyepakati rancangan peraturan desa, melaksanakan pengawasan kinerja kades serta melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Selain itu BPD bertugas menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa menetapkan kedua eks kades Tabalong sebagai tersangka pada 30 Maret 2022.
Kejari Tabalong Tetapkan Kades dan Kasi Kesra Desa Tamiyang Tersangka Dugaan Korupsi