apahabar.com, BATULICIN – Pria yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Tanah Bumbu diringkus polisi. Pria bernama Ali (37) itu diduga telah memukuli, bahkan mencambuk istrinya sendiri menggunakan ikat pinggang.
“Ali kami amankan karena diduga telah melakukan KDRT terhadap istrinya,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Senin (4/4).
Ali (37) merupakan warga Jalan Raya Serongga, Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat. Dia diamankan polisi pada Senin (4/4) sekira pukul 00.05 Wita.
Dugaan KDRT yang dilakukan Ali berawal pada Sabtu 21 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wita.
Saat itu istri Ali mengunggah status Facebook dengan kalimat “Kada masuk akal kada percaya”. Kemudian Ali datang dan menanyakan perihal status itu kepada istrinya. Pertanyaan itu kemudian dijawab,”Masa semalam datang Gerogot sekarang handak ke sana pulang”.
Tersinggung mendapat jawaban itu, Ali langsung naik pitam dan memukul kepala korban satu kali dengan tangan kosong. Dahi istrinya juga mendapat pukulan yang sama.
Tidak sampai di situ, pelaku kemudian mengambil ikat pingggang dan mencambuk korban di bagian paha sebelah kiri sebanyak satu kali. Pelaku juga mengambil helm dan melemparkannya ke arah korban. Lemparan itu mengenai mengenai paha kiri istrinya.
Dalam situasi seperti itu, korban berlari ke belakang rumah, sementara pelaku mengikuti dengan membawa satu kaleng cat berwarna putih. Cat itu kemudian ditumpahkan pelaku ke kepala korban.
“Atas kejadian itu korban mengalami luka memar di bagian paha sebelah kiri atas dan melapor ke Polres Tanah Bumbu,” tukas Made.