apahabar.com, KUKAR – Simpan 78 paket sabu, pasangan suami istri, RNE (35) dan JH (32), diamankan polisi, Selasa (1/4).
Keduanya diamankan di kediamannya, di Muara Penoon, Desa Long Beleh Modang RT 02 Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kukar.
“Personel Polsek Kembang Janggut pada saat penggeledahan menemukan barang bukti berupa dua paket sedang narkotika jenis sabu dan 78 paket kecil yang disimpan di dalam tempat handbody warna merah muda merek Ratu Arab, beratnya 14,83 gram,” kata Kapolsek Kembang Janggut, Iptu Hadriansyah, Rabu (20/4).
Diamankannya pasutri ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Petugas pun mencurigai pasutri itu dan melakukan penggeledahan di dalam rumahnya.
Polisi pun ikut mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit handphone, 1 buah keranjang warna hijau, dua plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp500 ribu.
“Pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Jadi tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polsek Kembang Janggut guna proses hukum,” ungkapnya.
Polisi juga masih mengembangkan darimana pelaku mendapatkan sabu serta target penjualannya. Pasutri yang memiliki dua orang anak itu pun harus mendekam dibalik jeruji besi.