apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria di Banjarmasin ditangkap polisi setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaku berinisial AS (40). Dia merupakan warga Jalan Gubernur Soebardjo, Gang Flamboyan III RT 6, Basirih, Banjarmasi Barat.
Insiden KDRT terjadi pada hari Jumat (22/4) siang. Ketika itu, istri pelaku SM (40) sedang tidur. Kemudian, SM dibangunkan oleh pelaku.
“AS membangunkan SM dengan marah. Dia menuduh jika istrinya berselingkuh,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting.
Cekcok mulut lantas terjadi. SM bersikeras menjelaskan jika dirinya tidak berselingkuh, namun kegusaran AS tetap tak terelakkan.
Kemarahan AS makin menjadi, hingga ia mengambil satu bilah pisau. SM diserangnya hingga mengakibatkan luka di bagian dahinya. Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Pada Selasa (26/4) dini hari, polisi akhirnya menangkap AS saat berada di kawasan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan.
Sebab perbuatannya, dia akan dijerat berdasar Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.