apahabar.com, BALIKPAPAN – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak memang menjadi atensi. Sehingga Pemkot Balikpapan, Kaltim, sempat menutup distribusi dari daerah lain terkecuali Sulawesi.
Sebab hewan yang akan dikirim dari daerah tersebut harus menjalani karantina terlebih dahulu.
Meski begitu, Pemkot Balikpapan telah menerapkan juga aturan wajib karantina bagi hewan ternak yang tiba di daerah setempat yakni selama empat hari.
Pemkot Balikpapan melalui Balai Karantina Pertanian telah menyiapkan lahan untuk karantina hewan.
“Kemarin kita sudah koordinasi tanah di KM 13 punya Karantina. Nanti semua hewan akan di karantina di situ 4 hari baru boleh dikeluarkan,” ujar Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan, Heria Prisni, Senin (23/5).
Heria belum mengetahui berapa jumlah sapi yang dapat ditampung di lahan karantina tersebut. Namun ia mengatakan kawasan tersebut cukup luas dan dapat menampung sapi untuk dikarantina sebelum dijual atau dipotong.
“Kalau kapasitasnya belum tahu berapa, tapi katanya lahannya itu 2 hektare lebih. Itu wewenangnya karantina,” katanya.
Sementara itu Plt Kepala Balai Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby membantah soal karantina tersebut. Menurutnya proses karantina cukup dari daerah asal saja. Untuk di Balikpapan hanya cukup dilakukan penyemprotan disinfektan.
“Bukan, sepertinya beliau salah paham. Karantinanya itu hanya di daerah asal saja. Sampai disini nggak perlu karantina lagi, cukup disemprot disinfektan saja. Kalau di sini di karantina lagi ya kasihan sapinya,” pungkasnya.