apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin akan serius menangani persoalan sampah di eks Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Kuripan, Banjarmasin Timur.
Caranya, dengan melakukan operasi yustisi untuk warga yang membuang sampah.
Hal ini dikarenakan masih banyaknya warga membuang sampah, padahal lokasi tersebut telah ditutup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin.
Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan DLH Banjarmasin terkait rencana penerapan Operasi Yustisi tersebut.
Rencananya operasi tersebut dilaksanakan minggu ini atau pekan depan.
“Kita akan mencoba melakukan operasi Yustisi di eks TPS yang sudah resmi ditutup oleh Pemkot Banjarmasin,” ujar Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin.
Sasaran operasi yustisi tentu adalah warga yang masih membuang sampah ke eks TPS tersebut dan di luar jam operasional.
“Ini untuk lebih mengingatkan lagi sekaligus untuk pembelajaran,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa sanksi bagi warga yang masih ngotot membuang sampah di sana akan disesuaikan dengan Perda.
“Kalau hukumannya nanti diputuskan oleh pengadilan. Mulai dari denda hingga kurungan badan. Dan kita juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya.