apahabar.com, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tempat kejadian di wilayah Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Kedua pelaku masing-masing seorang remaja berusia 17 tahun, warga Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan pemuda berinisial N (19), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Salah satu pelaku, remaja berusia 17 tahun merupakan residivis tiga kali atas kasus yang sama.
Keduanya ditangkap petugas dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Trisna Agus Brata, saat berada di sebuah rumah di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Sabtu (14/5) sore.
Aksinya curanmor tersebut sebenarnya dilakukan keduanya bersama dua rekannya yang lain. Namun, kedua rekan pelaku masih buron dan dalam pencarian petugas.
“Pelaku curanmor tersebut berjumlah 4 orang, dua sudah berhasil ditangkap dan dua lagi masing-masing berinisial Y dan W, masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha P, Rabu (18/5) sore.
Dijelaskan Yudha, penangkapan para pelaku berawal dari laporan seorang pria berinisial S, yang kehilangan satu buah handphone warna iris blue dan sebuah sepeda motor matik berwarna biru- putih.
Saat itu korban memarkir kendaraan di depan warung makannya di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, pada Kamis 21 April 2022 dini hari.
“Saat korban tidur nyenyak para pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan juga handphone yang berada di samping korban dan STNK serta BPKB yang tersimpan di lemari,” beber Yudha.
Dalam penangkapan kedua pelaku, petugas menyita satu buah handphone warna iris blue , satu buku BPKB, satu Lembar STNK dan satu buah sepeda motor matik warna biru-putih.
“Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tabalong guna proses hukum selanjutnya, sedangkan dua rekannya lagi dalam pengejaran petugas,” pungkas Yudha.