apahabar.com, MARTAPURA – Pemkab Banjar melakukan penanda tanganan kesepakatan bersama atau MoU dengan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), di Aula Barakat Martapura, Senin (23/5).
LBH dimaksud antara lain Yayasan Pecinta Kesadaran Hukum dan Keluarga Kalsel, LBH Intan, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga.
Penanda tanganan MoU dilakukan oleh Bupati Banjar, H Saidi Mansyur dengan Ketua Lembaga Hukum, disaksikan Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyie, Sekda Banjar HM Hilman di hadapan peserta rapat koordinasi mingguan.
Bupati Banjar menjelaskan, MoU bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum terhadap pencari keadilan secara ekonomis bagi warga tidak mampu di Kabupaten Banjar.
Sementara Ketua LBH Intan, Rahmi Fauzi menyampaikan apresiasinya atas apa yang telah dilakukan Pemkab Banjar dengan MoU ini.
“Kami menganggap MoU ini merupakan bukti perhatian dan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu khususnya di bidang hukum, serta dapat meringankan beban masyarakat dalam memperoleh keadilan,” ungkapnya.
Sementara pengurus Lembaga Yayasan Pecinta Kesadaran Hukum dan Keluarga Kalsel, Nurliani mengungkapkan bantuan hukum yang diberikan berupa konsultasi gratis dan proses mediasi hingga terpenuhi hak si pemohon sesuai undang-undang.
“Mengenai proses permohonan, si pemohon bisa mengajukan surat pernyataan tidak mampu dan Pemkab Banjar bisa menunjuk lembaga mana yang akan membantu dalam pelayanan hukum secara gratis,” jelasnya.