apahabar.com, BALIKPAPAN – Nekat betul! Mungkin itu ungkapan yang pantas untuk menggambarkan sosok remaja wanita 19 tahun asal Balikpapan berinisial S.
Aksinya mengedarkan narkoba jenis sabu terhenti setelah diringkus Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
Kasus ini terkuak usai aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Berdasarkan informasi beredar, terdapat transaksi narkoba di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 3,5, Kelurahan Batu Ampar.
Lantas polisi langsung gerak cepat melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, polisi berhasil menciduk S hendak menjual sabu kepada pelanggan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dompet kecil berwarna cokelat berisi paketan sabu.
“Di dalam dompet itu ada 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 15,84 gram. Pelaku langsung diamankan beserta barang bukti,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda pada Minggu (29/5).
Ketika diinterogasi, S mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial ME
ME diduga kuat sebagai pemasok, dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sudah tiga kali dapat barang dari ME. Saat ini yang bersangkutan DPO,” pungkasnya.
Pelaku pun mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.