apahabar.com, KOTABARU – Tim Buru Sergap (Buser) Macan Bamega, Satreskrim Polres Kotabaru, berhasil meringkus tiga kawanan pelaku yang terlibat pencurian kipas kapal kuningan.
Masing-masing pelaku berinisial MK (19), FN (27), dan SO (54). Ketiganya diringkus petugas di tempat dan waktu berbeda pada Selasa (10/5).
Aksi pencurian sendiri dilakukan para pelaku pada Senin (9/5) di Jalan Flamboyan, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, membenarkan ihwal diamankannya tiga pelaku itu.
Para pelaku melakukan tindak pidana pencurian kipas kapal milik korban berinisial HO (55) yang berada di dalam sebuah rumah kontrakan.
“Saat diintrogasi mereka juga mengakui semua perbuatannya,” ujar Jalil kepada apahabar.com, Rabu (11/5) siang.
Kasatres bilang, aksi pencurian tersebut terungkap setelah korban melaporkan perihal kehilangan kipas kapal miliknya.
Korban mulanya mengecek kipas kapal miliknya. Namun, kipas mahal tersebut sudah tidak berada di sebuah kontrakan yang sekaligus dijadikannya gudang itu.
Atas peristiwa tersebut, korban pun mengalami kerugian tidak kurang dari Rp11 juta.
“Nah, atas kejadian itulah korban langsung melaporkan ke Mapolres Kotabaru,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kipas curian telah dibawa pulang, dipotong, lalu dijual seharga jutaan rupiah.
Akibat ulahnya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.