apahabar.com, KUKAR – Niat berburu kijang berakhir di penjara. Warga Anggana AR (45), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendekam dibalik jeruji besi lantaran menembak sepupunya sendiri berinisial RM (40) saat berburu kijang pada Rabu (4/5) sekira pukul 02.00 wita.
Saat itu AR berburu hewan di kebun sawit daerah Sungai Balok, Desa Kutai Lama. Kala itu dari kejauhan AR melihat ada cahaya mata seekor kijang berwarna kuning. Tak ingin buruannya lepas, pelaku pun mengejar ke arah kijang tersebut.
Rupanya disaat yang sama korban yakni RM juga mengejar hewan yang sama namun dari arah kiri pelaku. Keduanya sama-sama menggunakan senter berwarna kuning redup. Cahaya inilah yang dikira AR adalah mata hewan kijang. Seketika senjata jenis penabur pun ditembakkan ke arah cahaya kuning tersebut.
“Bersamaan senjata ditembakan itu ada suara teriakan dari arah depan. Ternyata yang ditembak itu adalah sepupunya karena salah satu peluru dari senjata jenis penabur ini terkena sepupunya. Senjatanya dibuang di sekitar lokasi kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ganda Syah Hidayat pada Senin (9/5).
Beruntung korban masih bisa diselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat. Akibat kejadian ini, polisi yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti yang dibuang di sekitar lokasi kejadian.
“Barang buktinya berhasil ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Pelaku mengakui kalau senjata dan peluru itu adalah miliknya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dengan jeratan Pasal 360 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 5 sampai 12 tahun penjara.